Penentuan Rencana Studi
1. Perwalian dan Penentuan Mata Kuliah
Setiap awal semester, setiap mahasiswa perlu menyusun rencana studi bagi dirinya, rencana studi ini memuat daftar mata kuliah yang akan diikuti pada semester yang sedang berlangsung. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap mahasiswa dalam menyusun rencana studi sebagai berikut:
- Mahasiswa hendaknya mengambil semua mata kuliah wajib yang ditawarkan pada semester tersebut sesuai dengan yang tertera pada kurikulum program studi Fisika.
- Mahasiswa harus memprioritaskan mata kuliah semester lebih awal yang belum lulus, karena beberapa mata kuliah pada semester lebih awal biasanya menjadi mata kuliah prasyarat (baik prasyarat tempuh ataupun prasyarat lulus) bagi mata kuliah lain.
- Mahasiswa hendaknya memperhatikan jadwal kuliah dan ujian yang telah ditetapkan pada semester tersebut, sehingga pemilihan mata kuliah dapat dilakukan tanpa terjadi bentrokan jadwal kuliah ataupun ujian.
- Ketentuan beban studi diatur dalam keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan No. III/PRT/2011-II/211 sebagai berikut:
Dengan penjelasan Satu SKS (Satuan Kredit Semester) berarti belajar 3 jam seminggu, dengan perincian :
- 1 jam kuliah
- 1 jam kegiatan terstruktur (mengikuti responsi/praktikum, membuat pekerjaan rumah)
- 1 jam belajar mandiri (belajar mandiri atau bersama rekan di perpustakaan)
- Untuk menentukan mata kuliah apa saja yang akan diambil, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen wali yang telah ditentukan untuk masing-masing mahasiswa. Bersama dosen wali mahasiswa dapat merundingkan penerapan pedoman di atas bagi dirinya dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku.
2. Pendaftaran Mata Kuliah
Setelah menentukan mata kuliah apa saja yang akan diambil, mahasiswa harus mendaftar untuk mengikuti mata kuliah-mata kuliah tersebut dengan cara menemui Dosen Wali. Pengisian FRS ini dapat dilakukan oleh mahasiswa sendiri atau bersama-sama dosen wali pada saat perwalian (ditetapkan oleh Jurusan). Pengisian FRS yang dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan portal mahasiswa (studentportal.unpar.ac.id), login menggunakan username dari account student masing-masing. Dosen wali akan memeriksa FRS yang telah diisi oleh mahasiswa walinya. Jika dosen wali merasa tidak ada masalah dengan rencana studi mahasiswa walinya, maka dosen wali akan memberikan persetujuan.
3. Perubahan Rencana Studi
Jika selama satu minggu pertama kuliah mahasiswa hendak mengubah rencana studi yang telah dilakukan, maka mahasiswa tersebut perlu mengikuti tahap perubahan rencana studi. Namun disarankan agar mahasiswa berusaha sedapat mungkin menghindari tahap perubahan rencana studi ini, karena cenderung merugikan diri sendiri dari segi waktu maupun efisiensi studi.
Panduan Tugas Akhir
1. Pengantar
Tugas Akhir adalah nama karya tulis dan nama mata kuliah berbobot 8 (delapan) SKS, merupakan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar sarjana.
Tujuan Tugas Akhir sebagai karya tulis dan sebagai mata kuliah adalah mendidik dan melatih mahasiswa untuk memanfaatkan dan merangkum hasil studinya pada jenjang stratum-1 (S-1), dengan menerapkannya pada suatu masalah dalam bidang ilmu yang sedang didalaminya. Mahasiswa diharapkan mampu
- Merumuskan masalah,
- Menganalisis masalah secara teoretik dan / atau eksperimental,
- Menghayati interpretasinya,
- Menarik suatu kesimpulan,
- Mempresentasikan laporan yang ringkas dan jernih.
Sasaran mata kuliah Tugas Akhir adalah menghasilkan suatu karya tulis ilmiah berbobot yang selaras dengan jenjang S-1 dalam bidang ilmu terkait.
Pelaksanaan mata kuliah Tugas Akhir dalam suatu program studi dikoordinasikan oleh seorang Koordinator Tugas Akhir yang diangkat oleh pimpinan Program Studi Fisika. Tugas Koordinator Tugas Akhir adalah menjaga homogenitas pelaksanaan Tugas Akhir di lingkungan Program Studi Fisika.
Isi Tugas Akhir dilaporkan pada Ujian Tugas Akhir, yang bertujuan untuk menilai hasil laporan tertulis dan lisan di hadapan tim penguji.
2. Penyelenggaraan Tugas Akhir
- Mata kuliah Tugas akhir diselenggarakan pada semester ganjil dan semester genap.
- Koordinasi penyelenggaraan mata kuliah ini dilakukan oleh seorang dosen koordinator yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan untuk masa tugas 1 tahun.
- Tugas dosen koordinator:
- Mengumpulkan topik tugas akhir yang ditawarkan oleh dosen-dosen di program studi Fisika – dilakukan 2 minggu sebelum FRS semester ganjil.
- Mensosialisasikan aturan tugas akhir – dilakukan pada awal semester setelah PRS.
- Mendokumentasikan topik tugas akhir mahasiswa.
- Memonitor proses bimbingan dan prasyarat lain untuk ujian.
- Menyusun jadwal ujian tugas akhir.
- Menyiapkan berkas-berkas untuk ujian tugas akhir.
- Merekapitulasi nilai akhir tugas akhir.
3. Pengambilan Mata Kuliah Tugas Akhir
- Prasyarat bagi pengambilan mata kuliah Tugas akhir adalah mahasiswa sudah lulus mata kuliah Seminar.
- Pengambilan mata kuliah ini dilakukan oleh dosen wali pada masa pengisian FRS dengan persetujuan dari pembimbing.
- Pengambilan Tugas akhir 1 dan Tugas akhir 2 dalam semester yang sama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pembimbing, dosen wali dan koordinator tugas akhir.
4. Penetapan Dosen Tugas Akhir
- Mahasiswa berhak dibimbing oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing (disebut dosen pembimbing 1), yang dapat dibantu oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing lainnya (disebut dosen pembimbing 2), yang ditentukan oleh dosen pembimbing 1 dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya penguasaan bidang kajian dan ketersediaan waktu untuk proses bimbingan.
- Mahasiswa yang mengambil topik tugas akhir yang bersifat multidisiplin berhak dibimbing oleh seorang pembimbing dari jurusan sebagai pembimbing 1 dan seorang pembimbing dari luar jurusan sebagai pembimbing 2, dan harus disetujui oleh ketua jurusan.
- Perubahan dosen pembimbing karena yang bersangkutan berhalangan ditetapkan oleh rapat jurusan.
- Ko-ordinator meminta daftar mahasiswa yang mengambil Tugas Akhir ke Ketua Jurusan Fisika
- Paling lambat pada masa PRS mahasiswa yang mengambil tugas akhir melapor ke koordinator dan mengisi proposal tugas akhir yang diberikan formnya oleh koordinator.*
- Setelah PRS koordinator akan mengirim formulir bimbingan dan/atau tautannya kepada setiap peserta kuliah Tugas Akhir untuk diisi setiap kali proses bimbingan
Syarat Pembimbing:
- Pembimbing 1 Tugas Akhir adalah dosen berpendidikan magister/doktor dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
- Pembimbing 2 adalah dosen Unpar yang berdasarkan kepangkatan akademik belum mandiri atau dosen (dapat berasal dari luar program studi) yang memiliki kualifikasi dalam bidang relevan. Penugasan pembimbing 2 adalah untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan bidang dan harus disetujui oleh pembimbing 1.
5. Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir
- Mahasiswa melakukan proses bimbingan dengan dosen pembimbing pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Selama satu semester, mahasiswa diwajibkan melakukan proses bimbingan minimal 8 (delapan) kali dan dianjurkan minimal melakukan proses bimbingan 1 kali dalam 2 minggu, dibuktikan dengan pengisian form bimbingan.
- Koordinator dapat menolak permohonan ujian tugas akhir jika ternyata proses bimbingan yang tercatat kurang dari batas minimal.
- Jika timbul halangan untuk waktu yang cukup lama sehingga proses bimbingan terganggu, mahasiswa diwajibkan segera melapor ke koordinator tugas akhir.
6. Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir
- Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk ujian tugas akhir menurut semua pembimbing dapat mengajukan permohonan ujian tugas akhir kepada koordinator tugas akhir yang telah disetujui semua pembimbing
- Jumlah minimal dosen penguji pada Tugas akhir 1 selain pembimbing 1 (satu) orang dan seorang pembimbing.
- Jumlah minimal dosen penguji Tugas akhir 2 tugas akhir berjumlah 2 (dua) orang (jika ada pembimbing lebih dari satu, salah satunya boleh pembimbing kedua).
- Dosen penguji pada ujian Tugas akhir ditentukan oleh koordinator Tugas akhir dengan meminta pertimbangan dari pembimbing tugas akhir. Mahasiswa tidak berhak mengajukan nama dosen penguji.
- Ketua ujian 1 tugas akhir : Penguji 1
- Aturan penilaian akhir (setelah pembulatan):
- >=80 : A
- 77 – 79 : A-
- 73 – 76 : B +
- 70 – 72 : B
- 67 – 69 : B –
- 63 – 66 : C +
- 60 – 62 : C
- < 60 : Tidak lulus (harus mengulang).
- Mahasiswa yang tidak hadir pada saat ujian tugas akhirnya langsung dinyatakan tidak lulus.
- Fakultas hanya menyediakan alat bantu presentasi berupa proyektor digital dan PC/laptop.
- Seluruh dokumen ujian Tugas Akhir harus sudah lengkap satu minggu sebelum tanggal ujian.
- Dokumen yang disiapkan untuk ujian Tugas Akhir adalah:
- Formulir ujian tugas akhir yang ditanda-tangani pembimbing, penguji dan koordinator.
- Draft Tugas Akhir
- Hasil pemeriksaan Turnitin (khusus untuk Tugas Akhir 2)
7. Pengulangan Mata Kuliah Tugas Akhir
- Mahasiswa yang tidak lulus pada ujian tugas akhir dapat diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan maksimal 1 kali, selama masih dalam masa semester yang bersangkutan
- Mata kuliah tugas akhir maksimum dapat diambil 8 SKS untuk topik yang sama (hanya boleh mengulang satu kali)
- Penggantian topik tugas akhir dan dosen pembimbing harus disetujui pembimbing lama, pembimbing baru, wali dan koordinator tugas akhir
- Mahasiswa tidak berhak menentukan pembimbing pengganti.
8. Tanggal Penting
Pelaksanaan ujian Tugas Akhir 2
Yudisium: X
Ujian Tugas Akhir 2: Y
Batas pendaftaran Yudisium: X – 5 hari kerja (Fakultas)
Batas pelaksanaan ujian Tugas Akhir 2 : X – 10 hari kerja
Batas penerimaan berkas ujian Tugas Akhir 2 ke pembimbing dan penguji: Y – (5 hari kerja)
Batas pendaftaran ujian Tugas Akhir 2 adalah: Y – (8 hari kerja)
Pelaksanaan Ujian Tugas akhir 1
Ujian Tugas Akhir 1: B (B= hari terakhir UAS)
Batas pelaksanaan ujian Tugas Akhir 1 : B
Batas penerimaan berkas ujian Tugas Akhir 1 ke pembimbing dan penguji: B – (5 hari kerja)
Batas pendaftaran ujian Tugas Akhir 1 adalah: B – (8 hari kerja)
Jika Tugas Akhir 1 dan 2 diambil bersamaan
Ujian Tugas Akhir 1 dilaksanakan maksimal pada hari terakhir UTS
Tugas Akhir 2 mengikuti aturan di atas
Dosen Wali
Setiap mahasiswa akan didampingi oleh seorang Pembimbing Akademik (Dosen Wali) yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Bimbingan akademik bertujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik sesuai dengan minat kemampuannya.
Tugas pembimbing akademik adalah:
- Memberi pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam menyusun program dan rencana studi serta dalam memilih mata kuliah yang akan diambil. Setiap pengambilan mata kuliah pada saat pendaftaran rencana studi (mengisi FRS) dan perubahan rencana studi harus mendapat veriikasi dari dosen wali.
- Memantau perkembangan studi dari mahasiswa wali.
- Membantu mengatasi masalah-masalah yang dapat menghambat pekembangan studi mahaswa.
- Memberi rekomendasi pada pengajuan beasiswa dan evaluasi tahap.
Pembimbing akademik wajib memberikan bimbingan dalam bentuk tatap muka secara periodik selama masa studi mahasiswa, minimal 3 kali dalam setiap semester.
Apabila mahasiswa menghadapi masalah yang berpengaruh pada penyelesaian studi, dan dipandang memerlukan bantuan seorang psikolog maka dosen wali dapat merekomendasikan pada mahasiswa tersebut untuk meminta pendampingan psikolog di Bagian Konseling, Lembaga Pengembangan Humaniora (LPH).
Jika merasa memerlukan, mahasiswa berhak meminta pendampingan/ bimbingan dari dosen wali dengan membuat janji untuk bertemu terlebih dahulu.