A. PENGANTAR
Tugas Akhir adalah nama karya tulis dan nama mata kuliah berbobot 8 (delapan) SKS, merupakan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar sarjana.
Tujuan Tugas Akhir sebagai karya tulis dan sebagai mata kuliah adalah mendidik dan melatih mahasiswa untuk memanfaatkan dan merangkum hasil studinya pada jenjang stratum-1 (S-1), dengan menerapkannya pada suatu masalah dalam bidang ilmu yang sedang didalaminya. Mahasiswa diharapkan mampu
- merumuskan masalah,
- menganalisis masalah secara teoretik dan / atau eksperimental,
- menghayati interpretasinya,
- menarik suatu kesimpulan,
- mempresentasikan laporan yang ringkas dan jernih.
Sasaran mata kuliah Tugas Akhir adalah menghasilkan suatu karya tulis ilmiah berbobot yang selaras dengan jenjang S-1 dalam bidang ilmu terkait.
Pelaksanaan mata kuliah Tugas Akhir dalam suatu program studi dikoordinasikan oleh seorang Koordinator Tugas Akhir yang diangkat oleh pimpinan Program Studi Fisika. Tugas Koordinator Tugas Akhir adalah menjaga homogenitas pelaksanaan Tugas Akhir di lingkungan Program Studi Fisika.
Isi Tugas Akhir dilaporkan pada Ujian Tugas Akhir, yang bertujuan untuk menilai hasil laporan tertulis dan lisan di hadapan tim penguji.
B. PENYELENGGARAAN MATA KULIAH TUGAS AKHIR
- Mata kuliah Tugas akhir diselenggarakan pada semester ganjil dan semester genap.
- Koordinasi penyelenggaraan mata kuliah ini dilakukan oleh seorang dosen koordinator yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan untuk masa tugas 1 tahun.
- Mahasiswa mendapatkan formulir bimbingan (elektronik) sedangkan dosen pembimbing mendapatkan daftar email konfirmasi formulir bimbingan
- Tugas dosen koordinator:
- Mengumpulkan topik tugas akhir yang ditawarkan oleh dosen-dosen di program studi Fisika – dilakukan 2 minggu sebelum FRS semester ganjil
- Mensosialisasikan aturan tugas akhir – dilakukan pada awal semester setelah PRS
- Mendokumentasikan topik tugas akhir mahasiswa
- Memonitor proses bimbingan dan prasyarat lain untuk ujian.
- Menyusun jadwal ujian tugas akhir
- Menyiapkan berkas-berkas untuk ujian tugas akhir
- Merekapitulasi nilai akhir tugas akhir.
C. PENGAMBILAN MATA KULIAH TUGAS AKHIR
- Prasyarat bagi pengambilan mata kuliah Tugas akhir adalah mahasiswa sudah lulus mata kuliah Seminar.
- Prasyarat untuk mengambil Tugas Akhir 1 adalah mencapai TOEFL 500 atau menempuh 5x tes.
- Prasyarat untuk mengambil Tugas Akhir 2 adalah mencapai TOEFL 500 atau menempuh 6x tes.
- Pengambilan mata kuliah ini dilakukan oleh dosen wali pada masa pengisian FRS dengan persetujuan dari pembimbing *.
- Pengambilan Tugas akhir 1 dan Tugas akhir 2 dalam semester yang sama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pembimbing, dosen wali dan koordinator tugas akhir*
*perlu ada form untuk dapat mengambil tugas akhir 1 dan 2 pada saat yang bersamaan.
D. PENETAPAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR
- Mahasiswa berhak dibimbing oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing (disebut dosen pembimbing 1), yang dapat dibantu oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing lainnya (disebut dosen pembimbing 2), yang ditentukan oleh dosen pembimbing 1 dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya penguasaan bidang kajian dan ketersediaan waktu untuk proses bimbingan.
- Mahasiswa yang mengambil topik tugas akhir yang bersifat multidisiplin berhak dibimbing oleh seorang pembimbing dari jurusan sebagai pembimbing 1 dan seorang pembimbing dari luar jurusan sebagai pembimbing 2, dan harus disetujui oleh ketua jurusan.
- Perubahan dosen pembimbing karena yang bersangkutan berhalangan ditetapkan oleh rapat jurusan.
- Ko-ordinator meminta daftar mahasiswa yang mengambil Tugas Akhir ke Ketua Jurusan Fisika
- Paling lambat pada masa PRS mahasiswa yang mengambil tugas akhir melapor ke koordinator dan mengisi proposal tugas akhir yang diberikan formnya oleh koordinator.*
- Setelah PRS koordinator akan mengirim formulir bimbingan dan/atau tautannya kepada setiap peserta kuliah Tugas Akhir untuk diisi setiap kali proses bimbingan
Syarat Pembimbing:
- Pembimbing 1 Tugas Akhir adalah dosen berpendidikan magister/doktor dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
- Pembimbing 2 adalah dosen Unpar yang berdasarkan kepangkatan akademik belum mandiri atau dosen (dapat berasal dari luar program studi) yang memiliki kualifikasi dalam bidang relevan. Penugasan pembimbing 2 adalah untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan bidang dan harus disetujui oleh pembimbing 1.
E. PELAKSANAAN BIMBINGAN TUGAS AKHIR
- Mahasiswa melakukan proses bimbingan dengan dosen pembimbing pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Selama satu semester, mahasiswa diwajibkan melakukan proses bimbingan minimal 8 (delapan) kali dan dianjurkan minimal melakukan proses bimbingan 1 kali dalam 2 minggu, dibuktikan dengan pengisian form bimbingan.
- Koordinator dapat menolak permohonan ujian tugas akhir jika ternyata proses bimbingan yang tercatat kurang dari batas minimal.
- Jika timbul halangan untuk waktu yang cukup lama sehingga proses bimbingan terganggu, mahasiswa diwajibkan segera melapor ke koordinator tugas akhir
- Prasyarat untuk mengambil Ujian Tugas Akhir 2 adalah mencapai TOEFL 500 atau menempuh 8x tes.
F. PELAKSANAAN UJIAN TUGAS AKHIR
- Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk ujian tugas akhir menurut semua pembimbing dapat mengajukan permohonan ujian tugas akhir kepada koordinator tugas akhir yang telah disetujui semua pembimbing
- Jumlah minimal dosen penguji pada Tugas akhir 1 selain pembimbing 1 (satu) orang dan seorang pembimbing.
- Jumlah minimal dosen penguji Tugas akhir 2 tugas akhir berjumlah 2 (dua) orang (jika ada pembimbing lebih dari satu, salah satunya boleh pembimbing kedua).
- Dosen penguji pada ujian Tugas akhir ditentukan oleh koordinator Tugas akhir dengan meminta pertimbangan dari pembimbing tugas akhir. Mahasiswa tidak berhak mengajukan nama dosen penguji.
- Ketua ujian 1 tugas akhir : Penguji 1
- Aturan penilaian akhir (setelah pembulatan):
- >=80 : A
- 77 – 79 : A-
- 73 – 76 : B +
- 70 – 72 : B
- 67 – 69 : B –
- 63 – 66 : C +
- 60 – 62 : C
- < 60 : Tidak lulus (harus mengulang)
Jika ada satu atau lebih komponen penilaian yang belum dapat diisi (Isi laporan, tata tulis laporan dan atau alat yang dikerjakan), maka perhitungan penilaian akhir ditunda sampai mahasiswa yang bersangkutan menyerahkan hasil revisi. Batas waktu maksimal untuk revisi adalah 30 hari.
7. Mahasiswa yang tidak hadir pada saat ujian tugas akhirnya langsung dinyatakan tidak lulus.
8. Fakultas hanya menyediakan alat bantu presentasi berupa proyektor digital dan PC/laptop
9. Seluruh dokumen ujian Tugas Akhir harus sudah lengkap satu minggu sebelum tanggal ujian.
10. Dokumen yang disiapkan untuk ujian Tugas Akhir adalah:
- Formulir ujian tugas akhir yang ditanda-tangani pembimbing, penguji dan koordinator
- Formulir penilaian ujian Tugas Akhir untuk semua dosen pembimbing dan penguji
- Daftar hadir
- Formulir revisi
G. PENGULANGAN MATA KULIAH TUGAS AKHIR
- Mahasiswa yang tidak lulus pada ujian tugas akhir dapat diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan maksimal 1 kali, selama masih dalam masa semester yang bersangkutan
- Mata kuliah tugas akhir maksimum dapat diambil 8 SKS untuk topik yang sama (hanya boleh mengulang satu kali)
- Penggantian topik tugas akhir dan dosen pembimbing harus disetujui pembimbing lama, pembimbing baru, wali dan koordinator tugas akhir
- Mahasiswa tidak berhak menentukan pembimbing pengganti
H. TANGGAL PENTING
Pelaksanaan ujian Tugas Akhir 2
Yudisium: X
Ujian Tugas Akhir 2: Y
Batas pendaftaran Yudisium: X – 5 hari kerja (Fakultas)
Batas pelaksanaan ujian Tugas Akhir 2 : X – 10 hari kerja
Batas penerimaan berkas ujian Tugas Akhir 2 ke pembimbing dan penguji: Y – (5 hari kerja)
Batas pendaftaran ujian Tugas Akhir 2 adalah: Y – (8 hari kerja)
Pelaksanaan Ujian Tugas akhir 1
Ujian Tugas Akhir 1: B (B= hari terakhir UAS)
Batas pelaksanaan ujian Tugas Akhir 1 : B
Batas penerimaan berkas ujian Tugas Akhir 1 ke pembimbing dan penguji: B – (5 hari kerja)
Batas pendaftaran ujian Tugas Akhir 1 adalah: B – (8 hari kerja)
Jika Tugas Akhir 1 dan 2 diambil bersamaan
Ujian Tugas Akhir 1 dilaksanakan maksimal pada hari terakhir UTS
Tugas Akhir 2 mengikuti aturan di atas
I. LAIN-LAIN
Jika ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam aturan ini, atau perkecualian dari aturan ini, atau perbedaan pendapat mengenai aturan ini, penyelesaiannya ditetapkan oleh rapat jurusan