Penentuan Rencana Studi

1 Perwalian dan Penentuan Mata Kuliah

Setiap awal semester, setiap mahasiswa perlu menyusun rencana studi bagi dirinya, rencana studi ini memuat daftar mata kuliah yang akan diikuti pada semester yang sedang berlangsung. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap mahasiswa dalam menyusun rencana studi sebagai berikut:

  1. Mahasiswa hendaknya mengambil semua mata kuliah wajib yang ditawarkan pada semester tersebut sesuai dengan yang tertera pada kurikulum program studi Fisika.
  2. Mahasiswa harus memprioritaskan mata kuliah semester lebih awal yang belum lulus, karena beberapa mata kuliah pada semester lebih awal biasanya menjadi mata kuliah prasyarat (baik prasyarat tempuh ataupun prasyarat lulus) bagi mata kuliah lain.
  3. Mahasiswa hendaknya memperhatikan jadwal kuliah dan ujian yang telah ditetapkan pada semester tersebut, sehingga pemilihan mata kuliah dapat dilakukan tanpa terjadi bentrokan jadwal kuliah ataupun ujian.
  4. Ketentuan beban studi diatur dalam keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan No. III/PRT/2011-II/211 sebagai berikut:
IPS Hak Tempuh Pada Semester Berikutnya
> 3,00 Maksimum 24 SKS
2,50 – 2,99 Maksimum 21 SKS
< 2,49 Maksimum 18 SKS

 

Dengan penjelasan Satu SKS (Satuan Kredit Semester) berarti belajar 3 jam seminggu, dengan perincian :

  • 1 jam kuliah
  • 1 jam kegiatan terstruktur (mengikuti responsi/praktikum, membuat pekerjaan rumah)
  • 1 jam belajar mandiri (belajar mandiri atau bersama rekan di perpustakaan)

Untuk menentukan mata kuliah apa saja yang akan diambil, mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen wali yang telah ditentukan untuk masing-masing mahasiswa. Bersama dosen wali mahasiswa dapat merundingkan penerapan pedoman di atas bagi dirinya dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku.

2 Pendaftaran Mata Kuliah

Setelah menentukan mata kuliah apa saja yang akan diambil, mahasiswa harus mendaftar untuk mengikuti mata kuliah-mata kuliah tersebut dengan cara menemui Dosen Wali. Pengisian FRS ini dapat dilakukan oleh mahasiswa sendiri atau bersama-sama dosen wali pada saat perwalian (ditetapkan oleh Jurusan). Pengisian FRS yang dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan portal mahasiswa (studentportal.unpar.ac.id), login menggunakan username dari account student masing-masing. Dosen wali akan memeriksa FRS yang telah diisi oleh mahasiswa walinya. Jika dosen wali merasa tidak ada masalah dengan rencana studi mahasiswa walinya, maka dosen wali akan memberikan persetujuan.

3 Perubahan Rencana Studi

Jika selama satu minggu pertama kuliah mahasiswa hendak mengubah rencana studi yang telah dilakukan, maka mahasiswa tersebut perlu mengikuti tahap perubahan rencana studi. Namun disarankan agar mahasiswa berusaha sedapat mungkin menghindari tahap perubahan rencana studi ini, karena cenderung merugikan diri sendiri dari segi waktu maupun efisiensi studi.

X