Setiap mahasiswa akan didampingi oleh seorang Pembimbing Akademik (Dosen Wali) yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Bimbingan akademik bertujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan baik sesuai dengan minat kemampuannya.
Tugas pembimbing akademik adalah:
- Memberi pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam menyusun program dan rencana studi serta dalam memilih mata kuliah yang akan diambil. Setiap pengambilan mata kuliah pada saat pendaftaran rencana studi (mengisi FRS) dan perubahan rencana studi harus mendapat veriikasi dari dosen wali.
- Memantau perkembangan studi dari mahasiswa wali.
- Membantu mengatasi masalah-masalah yang dapat menghambat pekembangan studi mahaswa.
- Memberi rekomendasi pada pengajuan beasiswa dan evaluasi tahap.
Pembimbing akademik wajib memberikan bimbingan dalam bentuk tatap muka secara periodik selama masa studi mahasiswa, minimal 3 kali dalam setiap semester.
Apabila mahasiswa menghadapi masalah yang berpengaruh pada penyelesaian studi, dan dipandang memerlukan bantuan seorang psikolog maka dosen wali dapat merekomendasikan pada mahasiswa tersebut untuk meminta pendampingan psikolog di Bagian Konseling, Lembaga Pengembangan Humaniora (LPH).
Jika merasa memerlukan, mahasiswa berhak meminta pendampingan/ bimbingan dari dosen wali dengan membuat janji untuk bertemu terlebih dahulu.